tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966)
Penjelasan
Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Penjelasan
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
Penjelasan
Pasal 67 Paragraf 13 UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja Pasal 67 Paragraf 13 tentang Perubahan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010 - 2025
tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Sektor Pariwisata
tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
Merubah:
  1. PERPRES No. 40 Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
  2. PERPRES No. 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/ Kota
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Pedoman Destinasi Berkelanjutan
dicabut dengan Permenparekraf Nomor 9 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementrian Pariwisata
tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik Sektor Pariwisata
Penjelasan
tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan