Pelaksanaan perizinan berusaha sektor pariwisata bertujuan untuk:
TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama:
Dalam hal Pelaku Usaha menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di dalam 1 (satu) lokasi dan 1 (satu) manajemen, TDUP dapat diberikan dalam satu dokumen TDUP untuk keseluruhan usaha.
TDUP diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana, setelah Lembaga OSS menerbitkan:
Bagi Pelaku Usaha yang mengunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri, IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dan Pasal 13 huruf c dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan.
Khusus untuk usaha tertentu, selain TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Pelaku Usaha harus memenuhi izin usaha lainnya sebagai berikut:
TDUP dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat berisi:
Penerbitan TDUP oleh Lembaga OSS dilakukan tanpa memungut biaya dari Pelaku Usaha.
Pelaku Usaha wajib melakukan pemutakhiran TDUP pada sistem OSS apabila terdapat suatu perubahan kondisi mencakup 1 (satu) atau lebih kondisi:
Izin Komersial atau Operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dan TDUP.
Untuk usaha pariwisata yang telah terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:
Untuk Pelaku Usaha yang telah memiliki TDUP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, serta telah terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, maka Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:
Selain memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagai dimaksud Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan berisiko tinggi wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Kementerian memfasilitasi pengintegrasian data Sertifikat Usaha Pariwisata yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata ke dalam sistem OSS.
Lembaga OSS berdasarkan rekomendasi dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) melakukan pencabutan TDUP.
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 dilakukan melalui sistem OSS.
Pelaku usaha baik yang belum memenuhi ataupun telah memenuhi semua komitmen yang diwajibkan kepadanya, bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul dari penyelenggaraan kegiatan usaha.
Pelaku Usaha yang telah memiliki TDUP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB.
TDUP yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan TDUP, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.