tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966)
Penjelasan
Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Penjelasan
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
Penjelasan
Pasal 67 Paragraf 13 UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja Pasal 67 Paragraf 13 tentang Perubahan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010 - 2025
tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Sektor Pariwisata
tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
Merubah:
  1. PERPRES No. 40 Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
  2. PERPRES No. 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/ Kota
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Pedoman Destinasi Berkelanjutan
dicabut dengan Permenparekraf Nomor 9 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementrian Pariwisata
tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik Sektor Pariwisata
Penjelasan
tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

Penjelasan Permenpar Nomor 10 tahun 2018
PELAYANAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PARIWISATA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Pengertian
  1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  2. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
  3. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
  4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
  5. Pelaku Usaha adalah Pengusaha Pariwisata perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang pawisata.
  6. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
  7. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
  8. Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.
  9. Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata.
  10. Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
  11. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
  13. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
  14. Izin Lokasi Perairan adalah izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  15. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
  16. Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
  17. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Pasal 2

 
Peraturan menteri ini mengatur mengenai:
  1. tujuan dan prinsip;
  2. usaha pariwisata;
  3. jenis perizinan berusaha, pemohon dan pendaftaran;
  4. tanda daftar usaha pariwisata;
  5. sertifikat usaha pariwisata;
  6. pelaporan;
  7. fasilitasi perizinan berusaha;
  8. pembinaan dan pengawasan

Pasal 3

 

Pelaksanaan perizinan berusaha sektor pariwisata bertujuan untuk:

  1. menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dan;
  2. sumber informasi perizinan berusaha sektor pariwisata;

Pasal 4

 
  1. Pelaksanaan perizinan berusaha sektor pariwisata wajib memenuhi prinsip dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab.
  2. Prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. prosedur pelayanan yang sederhana;
    2. persyaratan teknis dan administratif yang mudah;
    3. waktu penyelesaian yang cepat;
    4. standar pelayanan yang jelas; dan
    5. informasi pelayanan yang terbuka.
  3. Prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. kepastian pelayanan;
    2. kualitas pelayanan;
    3. perlindungan konsumen;
    4. perlindungan lingkungan sosial, budaya, dan alam setempat; dan
    5. prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

BAB II
USAHA PARIWISATA
Pasal 5

 
  1. Usaha pariwisata meliputi bidang usaha:
    1. daya tarik wisata;
    2. kawasan pariwisata;
    3. jasa transportasi wisata;
    4. jasa perjalanan wisata;
    5. jasa makanan dan minuman;
    6. penyediaan akomodasi;
    7. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
    8. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
    9. jasa informasi pariwisata;
    10. jasa konsultan pariwisata;
    11. jasa pramuwisata;
    12. wisata tirta; dan
    13. SPA
  2. Bidang usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Menteri dapat menetapkan bidang usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Peraturan Menteri.

BAB III
JENIS PERIZINAN BERUSAHA, PEMOHON DAN PENDAFTARAN
Bagian Kesatu
Jenis Perizinan Berusaha
Pasal 6

 
  1. Jenis Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata terdiri atas:
    1. Izin Usaha, berupa TDUP; dan
    2. Izin Komersial atau Operasional, berupa Sertifikat Usaha Pariwisata.
  2. TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen.
  3. Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata setelah Pelaku Usaha melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Bagian Kedua
Pemohon dan Pendaftaran
Pasal 7

 
  1. Pemohon Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata terdiri atas:
    1. Pelaku Usaha perseorangan; dan
    2. Pelaku Usaha non perseorangan.
  2. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8

 
  1. Izin Usaha berupa TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB.
  2. TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Bagian Kedua
Penerbitan TDUP
Pasal 9

 

TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama:

  1. Menteri;
  2. Gubernur; atau
  3. Bupati/ Walikota.

Pasal 10

 
  1. Penerbitan TDUP untuk dan atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap usaha yang memiliki modal asing, penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penerbitan TDUP untuk dan atas nama Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap usaha yang lokasi usaha atau kantor berada di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
  3. Penerbitan TDUP untuk dan atas nama Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan terhadap usaha yang lokasi usaha atau kantor berada dalam daerah kabupaten/kota.
  4. Penerbitan TDUP untuk dan atas nama Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga untuk usaha pariwisata yang lokasi usaha atau kantor berada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 11

 

Dalam hal Pelaku Usaha menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di dalam 1 (satu) lokasi dan 1 (satu) manajemen, TDUP dapat diberikan dalam satu dokumen TDUP untuk keseluruhan usaha.

Pasal 12

 
  1. TDUP diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen kepada:
    1. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan; dan
    2. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan, dan telah memiliki atau menguasai prasarana.
  2. Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi:
    1. Izin Lokasi;
    2. Izin Lingkungan;
    3. IMB; dan
    4. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.

Pasal 13

 

TDUP diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana, setelah Lembaga OSS menerbitkan:

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan;
  3. IMB; dan
  4. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.

Pasal 14

 

Bagi Pelaku Usaha yang mengunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri, IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dan Pasal 13 huruf c dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan.

Pasal 15

 

Khusus untuk usaha tertentu, selain TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Pelaku Usaha harus memenuhi izin usaha lainnya sebagai berikut:

  1. Untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  2. Untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga wisata, harus memenuhi Izin Usaha Terminal Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  3. Untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan kegiatannya menggunakan kapal, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Laut Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 16

 
  1. Menteri melalui Deputi yang membidangi industri pariwisata dapat menetapkan petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
  2. Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat menetapkan peraturan untuk pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

Bagian Ketiga
Dokumen TDUP
Pasal 17

 
  1. Penerbitan TDUP oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
  3. Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicetak.

Pasal 18

 

TDUP dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat berisi:

  1. NIB;
  2. bidang usaha;
  3. nama usaha pariwisata
  4. lokasi usaha pariwisata
  5. tanggal penerbitan TDUP; dan
  6. kode digital

Bagian Keempat
Biaya Penerbitan TDUP
Pasal 19

 

Penerbitan TDUP oleh Lembaga OSS dilakukan tanpa memungut biaya dari Pelaku Usaha.

Bagian Kelima
Pengembangan Usaha dan Pemutahiran TDUP
Pasal 20

 
  1. TDUP berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
  2. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di lokasi lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB, Izin Lokasi Perairan, dan Izin Pengelolaan Perairan di masing-masing wilayah tersebut.

Pasal 21

 

Pelaku Usaha wajib melakukan pemutakhiran TDUP pada sistem OSS apabila terdapat suatu perubahan kondisi mencakup 1 (satu) atau lebih kondisi:

  1. nama usaha pariwisata;
  2. lokasi usaha pariwisata; dan
  3. jumlah usaha pariwisata.

BAB V
SERTIFIKAT USAHA PARIWISATA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22

 

Izin Komersial atau Operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dan TDUP.

Pasal 23

 

Untuk usaha pariwisata yang telah terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:

  1. untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.
  2. untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.
  3. untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (tahun) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.

Pasal 24

 
  1. Untuk usaha pariwisata yang belum terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:
    1. untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak Standar Usaha Pariwisata ditetapkan.
    2. untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak Standar Usaha Pariwisata ditetapkan.
    3. untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (tahun) tahun sejak Standar Usaha Pariwisata ditetapkan.
  2. Apabila Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan namun belum terdapat LSU Bidang Pariwisata yang membidangi, maka jangka waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru mulai dihitung sejak penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata yang membidangi.

Pasal 25

 

Untuk Pelaku Usaha yang telah memiliki TDUP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, serta telah terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, maka Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:

  1. Untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
  2. Untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
  3. Untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (tahun) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

 

Selain memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagai dimaksud Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan berisiko tinggi wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Bagian Kedua
Penerbitan Sertifikat Usaha Pariwisata
Pasal 27

 
  1. Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata.
  2. Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

 

Kementerian memfasilitasi pengintegrasian data Sertifikat Usaha Pariwisata yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata ke dalam sistem OSS.

Bagian Ketiga
Masa Berlaku Setifikat Usaha Pariwisata
Pasal 29

 
  1. Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya telah berakhir wajib diperbarui oleh Pelaku Usaha.
  3. Pembaruan Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PELAPORAN
Pasal 30

 
  1. Pelaku Usaha melaporkan kegiatan usaha pariwisata melalui sistem OSS paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali.
  2. Laporan kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. sarana/kapasitas usaha yang dimiliki;
    2. fasilitas yang dimiliki;
    3. jumlah tenaga kerja, yang meliputi karyawan tetap dan tidak tetap;
    4. jumlah tamu/pengunjung (wisnus dan wisman);
    5. jumlah pajak tahunan; dan/atau
    6. jumlah pajak tahunan; dan/atau

BAB VII
FASILITASI PERIZINAN BERUSAHA
Pasal 31

 
  1. Lembaga OSS, Kementerian dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata kepada Pelaku Usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah.
  2. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  3. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. pelayanan informasi yang berkaitan dengan penerbitan TDUP dan Sertifikat Usaha Pariwisata secara daring dan/atau luring;
    2. bantuan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan TDUP;
    3. pembinaan untuk pemenuhan Standar Usaha Pariwisata;
  4. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 32

 
  1. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dalam rangka perizinan berusaha sektor pariwisata sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialiasi, pemantauan, evaluasi, atau pelaksanaan bimbingan teknis penerapan pelaksanaan perizinan berusaha sektor pariwisata.

Pasal 33

 
  1. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pengawasan untuk perizinan berusaha sektor pariwisata sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    1. pelaksanaan perizinan terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata;
    2. pemenuhan komitmen terhadap TDUP;
    3. pemenuhan Sertifikat Usaha Pariwisata;
    4. pemutakhiran TDUP; dan
    5. usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bekerja sama dengan lembaga independen sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 34

 
  1. Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. peringatan;
    2. penghentian sementara kegiatan berusaha;
    3. pengenaan denda administratif; dan/atau
    4. pencabutan TDUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

 
  1. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota memberikan peringatan berupa teguran tertulis pertama kepada Pelaku Usaha, apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan.
  2. Apabila dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, Pelaku Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pariwisata dikenai teguran tertulis kedua.
  3. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pelaku Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pariwisata dikenai teguran tertulis ketiga.
  4. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ketiga, Pelaku Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pariwisata dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha.
  5. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha Pengusaha Pariwisata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota menyampaikan rekomendasi kepada Lembaga OSS untuk melakukan pencabutan TDUP.

Pasal 36

 

Lembaga OSS berdasarkan rekomendasi dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) melakukan pencabutan TDUP.

Pasal 37

 

Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 dilakukan melalui sistem OSS.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38

 

Pelaku usaha baik yang belum memenuhi ataupun telah memenuhi semua komitmen yang diwajibkan kepadanya, bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul dari penyelenggaraan kegiatan usaha.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39

 

Pelaku Usaha yang telah memiliki TDUP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB.

Pasal 40

 

TDUP yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan TDUP, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.